Jakarta – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK kini secara resmi menggantikan peran BI Checking sebagai pusat data riwayat kredit debitur di Indonesia.
Peralihan sistem ini menandai pergeseran pengawasan data informasi debitur dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bertujuan memperluas cakupan pelaporan dari berbagai lembaga jasa keuangan, tidak hanya terbatas pada perbankan.
Disclaimer: Informasi dalam berita ini merujuk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan perbankan yang berlaku saat publikasi. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan regulator.
Transformasi dari BI Checking ke SLIK OJK
Masyarakat sering kali masih menggunakan istilah BI Checking untuk merujuk pada proses pemeriksaan riwayat kredit. Namun, sejak 1 Januari 2018, layanan ini telah beralih sepenuhnya menjadi SLIK yang dikelola oleh OJK.
Perbedaan mendasar terletak pada cakupan data. BI Checking sebelumnya hanya mencakup data dari lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance). Sementara itu, SLIK OJK memiliki jangkauan yang lebih luas.
Mencakup data dari bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, fintech (pinjaman online legal), hingga koperasi simpan pinjam yang telah terdaftar. Data ini kemudian diolah menjadi Informasi Debitur (iDeb) yang berisi rekam jejak kelancaran pembayaran kredit seseorang.
Fungsi Utama dan Skor Kredit
Fungsi utama dari sistem ini adalah menyediakan transparansi data bagi lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit calon debitur. Dalam proses pengajuan pinjaman seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), pihak bank akan mengakses data SLIK untuk melihat skor kredit pemohon.
Kualitas kredit dalam SLIK dikategorikan dalam lima kolektibilitas (Kol):
- Kol 1 (Lancar): Pembayaran pokok dan bunga tepat waktu.
- Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus): Tunggakan 1-90 hari.
- Kol 3 (Kurang Lancar): Tunggakan 91-120 hari.
- Kol 4 (Diragukan): Tunggakan 121-180 hari.
- Kol 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari.
Status “Macet” atau Kol 5 akan mempersulit debitur mendapatkan akses pembiayaan di masa depan. Namanya akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) hingga kewajiban pelunasan diselesaikan.
Aksesibilitas dan Mekanisme Pengecekan
OJK telah mempermudah akses masyarakat terhadap informasi debitur ini melalui layanan daring. Pengecekan mandiri dapat dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id.
Langkah ini memungkinkan masyarakat memantau status kredit masing-masing sebelum mengajukan pinjaman baru, guna mengantisipasi penolakan dari pihak bank akibat data yang tidak akurat atau riwayat tunggakan yang terlupakan.
Pentingnya menjaga skor kredit kini tidak hanya relevan bagi pengajuan pinjaman. Beberapa perusahaan multinasional dan BUMN mulai mensyaratkan pelampiran hasil SLIK OJK dalam proses rekrutmen karyawan sebagai indikator integritas dan tanggung jawab finansial pelamar.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan Tentang BI Checking dan SLIK OJK)
Apakah BI Checking sama dengan SLIK OJK?
Secara fungsi sama, namun SLIK OJK adalah sistem pengganti BI Checking yang lebih baru dan komprehensif. Sejak 2018, pengelolaan data debitur beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan dengan cakupan pelapor yang lebih luas hingga ke fintech.
Bagaimana cara mengecek skor kredit SLIK OJK secara online?
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas, mengisi formulir antrean online, dan mengikuti instruksi verifikasi yang dikirimkan melalui email oleh OJK.
Berapa lama daftar hitam (blacklist) BI Checking/SLIK hilang?
Data buruk pada SLIK akan hilang atau berubah statusnya menjadi lancar setelah debitur melunasi seluruh tunggakan utang. Namun, catatan historis keterlambatan mungkin masih terlihat oleh bank selama periode tertentu (biasanya 24 bulan) meskipun status saat ini sudah lunas.
Apakah pinjaman online (Pinjol) masuk ke SLIK OJK?
Ya, pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK (fintech lending legal) wajib melaporkan data debitur ke Pusdafil yang terintegrasi dengan SLIK OJK. Keterlambatan pembayaran di aplikasi pinjol legal akan memengaruhi skor kredit secara keseluruhan.
Apa dampak skor kredit buruk bagi masyarakat?
Skor kredit buruk (Kolektibilitas 3, 4, atau 5) menyebabkan pengajuan kredit baru di bank atau leasing ditolak. Selain itu, hal ini dapat menghambat proses pengajuan KPR, kartu kredit, dan dalam beberapa kasus memengaruhi seleksi penerimaan kerja di sektor keuangan.
Kesimpulan
Hingga saat ini, integrasi data antara industri jasa keuangan non-bank dan perbankan terus diperkuat melalui SLIK. Masyarakat diharapkan rutin memeriksa status keuangannya.
Secara berkala untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan data atau tunggakan yang tidak disadari yang dapat menghambat aktivitas ekonomi di kemudian hari.